Ditanya lagi, atas kejadian ini, Kamaruddin Abtami mengaku heran atas situasi sekitar kolam, dimana korban ditemukan tenggelam.
Hal itu karena tak adanya pengamanan atau papan larangan berenang di sekitar lokasi.
"Belum dipagar atau ada tanda larangan berenang atau tanda daerah berbahaya. Kami khawatir pasca kejadian anak kami akan ada anak-anak lain yang jadi korban," katanya.
Ia pun tak mengetahui apakah kolam bekas galian pasir itu termasuk dalam galian perusahaan berizin ataukah tidak.
Kamaruddin Abtami sampaikan saat ini ia masih berduka atas kejadian ini.
"Kami tidak bisa mengatakan apakah galian C tersebut ilegal atau legal, pemerintah dan penegak hukum yang lebih paham," ucapnya. (tam)