Selasa, 29 April 2025
Pajak

Soal Perda Pajak, Didik Agung Datangi Warga Desa Manunggal Jaya untuk Berikan Penjelasan

Selasa, 15 April 2025 - 10:59

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Pada Minggu (13/4/2025), Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sosperda itu membawa tema mengenai Pajak.

Didik Agung Eko Wahono turut membawa beberapa narasumber terkait, yakni atas nama Miftah dan Sindy.

Ia sampaikan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk memungut pajak demi mendukung pembangunan dan layanan publik di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, atau yang umum dikenal sebagai Perda Pajak.

Didik Agung lanjutkan, Perda Pajak merupakan aturan hukum yang ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur jenis, tarif, serta tata cara pemungutan pajak di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Aturan ini dibuat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Populer
recommended