Rabu, 30 April 2025
Pajak

Soal Perda Pajak, Didik Agung Datangi Warga Desa Manunggal Jaya untuk Berikan Penjelasan

Selasa, 15 April 2025 - 10:59

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ megakaltim.com

Perda pajak menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dari masyarakat, seperti pajak restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi,” jelasnya kepada warga Desa Manunggal Jaya.

Melalui Perda Pajak, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah. Dana dari pajak ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan kesehatan dan pendidikan.

"Namun, penyusunan Perda Pajak wajib memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembentukannya, biasanya juga dilakukan konsultasi publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak," katanya.

Sementara itu, Miftah menjelaskan soal peran dari anggota DPRD.

"(Anggota dewan) memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Pajak di setiap daerah. Di antaranya, yakni soal pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda Pajak. Selain itu juga soal pengawasan implementasi Perda Pajak," ujarnya.

Di akhir, kepada wartawan, Didik Agung harap penjelasan yang ia lakukan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat untuk bisa memahami soal penerapan Perda Pajak di Kalimantan Timur. (adv)

Populer
recommended