Rabu, 30 April 2025
Pajak

Soal Perda Pajak, Didik Agung Datangi Warga Desa Manunggal Jaya untuk Berikan Penjelasan

Selasa, 15 April 2025 - 10:59

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Pada Minggu (13/4/2025), Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sosperda itu membawa tema mengenai Pajak.

Didik Agung Eko Wahono turut membawa beberapa narasumber terkait, yakni atas nama Miftah dan Sindy.

Ia sampaikan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk memungut pajak demi mendukung pembangunan dan layanan publik di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, atau yang umum dikenal sebagai Perda Pajak.

Didik Agung lanjutkan, Perda Pajak merupakan aturan hukum yang ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur jenis, tarif, serta tata cara pemungutan pajak di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Aturan ini dibuat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perda pajak menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dari masyarakat, seperti pajak restoran, hiburan, parkir, reklame, hingga pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi,” jelasnya kepada warga Desa Manunggal Jaya.

Melalui Perda Pajak, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah. Dana dari pajak ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan kesehatan dan pendidikan.

"Namun, penyusunan Perda Pajak wajib memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembentukannya, biasanya juga dilakukan konsultasi publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak," katanya.

Sementara itu, Miftah menjelaskan soal peran dari anggota DPRD.

"(Anggota dewan) memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Pajak di setiap daerah. Di antaranya, yakni soal pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda Pajak. Selain itu juga soal pengawasan implementasi Perda Pajak," ujarnya.

Di akhir, kepada wartawan, Didik Agung harap penjelasan yang ia lakukan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat untuk bisa memahami soal penerapan Perda Pajak di Kalimantan Timur. (adv)

Populer
recommended