MEGAKALTIM.COM - Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pasal terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehubungan dengan laporannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan isu yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Saat ini, penanganan dari laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu tersebut berada di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sebagai warga negara, beliau berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Laporan ini terkait tuduhan yang mencemarkan nama baik beliau, khususnya soal dugaan ijazah, skripsi, dan dokumen lain yang disebut-sebut palsu," ujar kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan, saat hadir dalam program program Metro Hari Ini di hari yang sama.
Dalam laporan tersebut, tercatat ada lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Kelimanya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari hasil penyelidikan awal, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 dalam Undang-Undang ITE, termasuk perubahannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Firmanto.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), Jokowi mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Rabu pagi untuk melaporkan kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.