KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan praktik korupsi di LPEI.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank) adalah lembaga pembiayaan ekspor dari Indonesia.
Lembaga ini berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor.
Nama LPEI pernah dibuat heboh pada tahun 2024 lalu.
Saat itu, dalam sebuah jumpa pers pada tanggal 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh empat debitur, dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.
Empat debitur yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan terkait indikasi tersebut meliputi PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Jaksa Agung kemudian menyebut bahwa tindak pidana yang melibatkan pemberian fasilitas kredit di LPEI sebenarnya telah terdeteksi sejak sekitar tahun 2019. (tam)