Rabu, 30 April 2025

Ada Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI, Diduga Diberikan ke Direksi Tanda Tangan Persetujuan Kredit 

Senin, 3 Maret 2025 - 20:45

Kantor LPEI/ moneter.id

MEGAKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit.

Kedua pejabat tersebut diduga menerima fee dari para debitur dengan menggunakan istilah "uang zakat," dengan besaran mencapai 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang disetujui.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi mengonfirmasi adanya praktik tersebut.

"Berdasarkan kesaksian yang kami peroleh, memang ada istilah 'uang zakat' yang diberikan oleh debitur kepada direksi terkait sebagai imbalan atas persetujuan kredit. Nominalnya berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang disetujui," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa dugaan ini diperkuat oleh bukti elektronik serta hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh KPK.

KPK berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang terdampak dalam kasus ini. Salah satu debitur, PT Petro Energy, disebut memiliki kewajiban sebesar 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp 988 miliar.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset tersebut. Insyaallah seluruh nilai kerugian negara, sekitar Rp 900 miliar, dapat dikembalikan," ungkap Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat LPEI. Berdasarkan hasil penyelidikan, LPEI diduga memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Namun, hingga saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka terkait kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Berikut daftar lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI

3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan praktik korupsi di LPEI.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank) adalah lembaga pembiayaan ekspor dari Indonesia.

Lembaga ini berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor.

Nama LPEI pernah dibuat heboh pada tahun 2024 lalu.

Saat itu, dalam sebuah jumpa pers pada tanggal 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh empat debitur, dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.

Empat debitur yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan terkait indikasi tersebut meliputi PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Jaksa Agung kemudian menyebut bahwa tindak pidana yang melibatkan pemberian fasilitas kredit di LPEI sebenarnya telah terdeteksi sejak sekitar tahun 2019. (tam)

Populer
recommended