Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat LPEI. Berdasarkan hasil penyelidikan, LPEI diduga memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Namun, hingga saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka terkait kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Berikut daftar lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy