"Saya akan memberikan keterangan secara baik, namun berdasarkan hukum acara pidana, saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum kami juga menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses tersebut," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto juga menambahkan bahwa keputusan terkait kelanjutan pemeriksaannya sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Apakah surat yang kami sampaikan ini akan memengaruhi pemeriksaan atau pimpinan KPK akan menunggu proses praperadilan, kami serahkan hal itu sepenuhnya kepada mereka," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Di kasus ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah mendapatkan vonis penjara. (tam)