Hingga berita ini terbit, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Hasto.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan penahanan sepenuhnya berada di bawah wewenang penyidik.
Sebelumnya, Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa kliennya siap apabila KPK memutuskan untuk menahan dirinya setelah pemeriksaan terkait dugaan kasus suap dan penghalangan penyidikan.
Menurut Ronny, Hasto sudah menyatakan kesiapan tersebut sejak beberapa waktu lalu dan tetap konsisten dengan sikapnya dalam menghadapi kasus ini.
"Mas Hasto sudah menyatakan siap. Dia menghadapi ini dengan kepala tegak dan senyuman," kata Ronny di Gedung KPK.
Selain itu, Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda karena saat ini ada proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.