MEGAKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selama 3 jam lebih pada Senin (13/1/2025).
Di akhir pemeriksaan, Hasto Kristiyanto tak ditahan.
Ia keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.59 WIB.
Ini berarti, ia berada di gedung Merah Putih KPK itu sekitar 3,5 jam.
Saat keluar dari markas KPK, Hasto Kristiyanto tersenyum kepada awak media.
Hasto tampak hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Hingga berita ini terbit, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Hasto.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan penahanan sepenuhnya berada di bawah wewenang penyidik.
Sebelumnya, Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa kliennya siap apabila KPK memutuskan untuk menahan dirinya setelah pemeriksaan terkait dugaan kasus suap dan penghalangan penyidikan.
Menurut Ronny, Hasto sudah menyatakan kesiapan tersebut sejak beberapa waktu lalu dan tetap konsisten dengan sikapnya dalam menghadapi kasus ini.
"Mas Hasto sudah menyatakan siap. Dia menghadapi ini dengan kepala tegak dan senyuman," kata Ronny di Gedung KPK.
Selain itu, Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda karena saat ini ada proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya akan memberikan keterangan secara baik, namun berdasarkan hukum acara pidana, saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum kami juga menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses tersebut," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto juga menambahkan bahwa keputusan terkait kelanjutan pemeriksaannya sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Apakah surat yang kami sampaikan ini akan memengaruhi pemeriksaan atau pimpinan KPK akan menunggu proses praperadilan, kami serahkan hal itu sepenuhnya kepada mereka," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Di kasus ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah mendapatkan vonis penjara. (tam)