Kemudian uang tersebut Saksi antarkan kepada Terdakwa I. Saksi menerima uang dari J tersebut tempatnya di Pendopo, dan Saksi menyerahkan kepada Terdakwa I juga di pendopo.
Peran J itu, disampaikan pula oleh Saksi Sarwanick, dimana J merupakan Tim 11.
Sementara itu, dalam persidangan menghadirkan Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick pada awal-awal kasus Rita Widyasari, mengaku harus menyetor fee dari setiap proyek yang dia dapatkan dari Pemkab Kutai Kartanegara. Menurut dia, fee tersebut diminta oleh orang kepercayaan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Orang kepercayaan inilah yang dimaksud berinisial J tersebut.
"Saya ingat bahwa Pak J menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang saat itu menjabat Bupati, betul enggak itu?" kata Jaksa membacakan BAP Sarwanick, yang bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khoiruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau dibilang seperti itu, ya dia memang menjelaskan seperti itu," jawab Sarwanick.
Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih coba menelusuri oknum J yang diduga terlibat dalam kasus TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari ini. (tam)