Simon menekankan pentingnya pendekatan hati-hati dalam pengakuan wilayah adat agar tidak memicu konflik atau sengketa di masa depan.
Menurutnya, pengakuan wilayah adat harus dilakukan setelah memastikan bahwa masyarakat adat sudah terbentuk dalam struktur kelembagaan yang sah melalui peraturan daerah.
“Kita pastikan dulu bahwa masyarakat adat itu sudah terbentuk secara kelembagaan di peraturan daerah, baru kemudian kita bisa menetapkan wilayahnya,” jelas Simon.
Simon juga mengungkapkan bahwa ada enam desa di Kutai Timur yang dianggap potensial untuk diakui sebagai wilayah masyarakat adat.
Dia menambahkan, pengakuan tertulis terhadap wilayah adat sangat diperlukan untuk mencegah gejolak sosial.
“Selama ini kita mengakui keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat secara lisan. Namun, belum ada pengakuan tertulis yang resmi,” ungkap Simon.
“Pengakuan secara tertulis melalui peraturan daerah penting untuk menghindari sengketa dan konflik,” lanjutnya.
Adanya rapat kerja teknis ini menjadi langkah awal bagi Pemprov Kaltim melalui DPMPD untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di daerah tersebut. (adv)