Kamis, 1 Mei 2025

Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Menyelesaikan Konflik Lahan di Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:43

Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim di Fugo hotel Samarida pada Rabu (06/11/2024)/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus berupaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat untuk mendukung pembangunan di Kaltim dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya tersebut disampaikan dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat yang diselenggarakan di Fugo Hotel, Samarinda, pada Rabu, 6 November 2024.

Salah satu narasumber yang hadir dalam acara tersebut adalah Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.

Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) sangat krusial untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di Kaltim.

Saiduani menjelaskan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat menjadi penting untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan, seperti yang sering terjadi dalam eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan batu bara.

“Konflik yang sering terjadi di Kaltim karena adanya klaim berbeda antara perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam, contoh pertambangan batu bara,” ungkap Saiduani.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat akan memastikan pembangunan di Kaltim berjalan lebih harmonis dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Simon Salombe, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, juga memberikan penjelasan tentang proses pengakuan wilayah adat di wilayah tersebut.

Simon menekankan pentingnya pendekatan hati-hati dalam pengakuan wilayah adat agar tidak memicu konflik atau sengketa di masa depan.

Menurutnya, pengakuan wilayah adat harus dilakukan setelah memastikan bahwa masyarakat adat sudah terbentuk dalam struktur kelembagaan yang sah melalui peraturan daerah.

“Kita pastikan dulu bahwa masyarakat adat itu sudah terbentuk secara kelembagaan di peraturan daerah, baru kemudian kita bisa menetapkan wilayahnya,” jelas Simon.

Simon juga mengungkapkan bahwa ada enam desa di Kutai Timur yang dianggap potensial untuk diakui sebagai wilayah masyarakat adat.

Dia menambahkan, pengakuan tertulis terhadap wilayah adat sangat diperlukan untuk mencegah gejolak sosial.

“Selama ini kita mengakui keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat secara lisan. Namun, belum ada pengakuan tertulis yang resmi,” ungkap Simon.

“Pengakuan secara tertulis melalui peraturan daerah penting untuk menghindari sengketa dan konflik,” lanjutnya.

Adanya rapat kerja teknis ini menjadi langkah awal bagi Pemprov Kaltim melalui DPMPD untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di daerah tersebut. (adv)

Populer
recommended