Anwar juga menambahkan jika terjadi kemenangan bagi kota kosong maka PJ selanjutnya akan dipilih serta mengisi selama periode itu sampai masa terpilihnya kepala daerah yang baru.
“PJ akan ditunjuk sebagai pengganti sementara jika kotak kosong yang menang,”ucapnya.
“Sebelumya aturannya 5 tahun dan peraturan waktunya berubah, karena memang ada aturan didalam perundang-undangan memang demikian,”tambahnya.
Anwar mengungkapkan jika PJ yang menggantikan kelak berasal bukan dari daerah itu sendiri akan terjadi kemungkinan perbedaan visi misi mereka terhadap warga masyarakatnya.
“Yang menjadi kendala saat PJ yang di pilih untuk mengisi kekosongan ini berasal dari luar,”ucapnya.
“Dapat menimbulkan terjadinya beda visi misi terhadap keinginan masyarakat,”tambahnya. (dil)