“Memang harus dilakukan banyak pembenahan terkait masalah tersebut,”ucapnya.
“Karena hanya daerah otonomi baru yang bisa dibantu pembiayaan pemilu itu lewat APBN, sementara yang tidak maka harus menggunakan dana APBD,”tambahnya.
Diungkapkannya kembali terkait hal itu menurutnya pemerintah perlu terbitkan PKPU terbaru dalam mengatasi masalah tersebut.
“Karena semua penganggaran sudah tutup, dan terjadi kotak kosong yang menang, maka tahun depan harus diadakan pemilu yang berarti diperlukan PKPU terbaru terkait melakukan pemilu ulang tersebut,” tegasnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye dan penetapan calon, si pasangan calon yang berstatus petahana akan digantikan oleh Pejabat sementara (PJ) setelah masa penetapan calon.
Dan untuk terhitung masa jabatannya adalah selama periode masa mereka menjabat.
“PJ akan ditunjuk sebagai pelaksana ketika calon berstatus petahana ini sudah ditetapkan,”ucapnya.
“Terkait masa waktunya ialah mengikuti masa periode kepemimpinannya,”tambahnya.