Rabu, 30 April 2025

Pemilihan Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2024, Akademisi Unmul Nilai Perlu Adanya PKPU Terbaru

Sabtu, 14 September 2024 - 17:17

Anwar menjadi narasumber pada kegiatan Kesbangpol di Hotel Harris Samarinda pada hari Kamis (12/9/24). / sumber megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Anwar menanggapi kotak kosong yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Termasuk apa yang terjadi di Ibukota Kaltim, dimana Pilkada Samarinda kali ini dipastikan dihiasi kotak kosong usai hanya satu pasangan calon yakni Andi Harun – Saefuddin Zuhri, yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran paslon.

Mengenai apa yang terjadi perihal kotak kosong tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unmul itu, menyampaikan pendapatnya setelah mengisi kegiatan sebagai narasumber di Hotel Harris Samarinda pada Hari Kamis, (12/9/24) lalu.

Tentang aturan perubahan regulasi masa pengulangan pilkada jika terjadi kotak kosong yang menang.

Anwar menyampaikan bahwa jika terjadi kotak kosong yang menang dalam pemilu, ada aturan baru yang mengharuskan pilkada ulang akan dilakukan tahun depan (2025), tak lagi menunggu hingga 5 tahun mendatang.

“Ini baru kemarin diputuskan KPU, DPR RI, DKPP, Mendagri untuk pilkada dimana kotak kosong yang menang maka tahun depan akan dilakukan pengulangan pemilu,”ucapnya.

“Tanpa harus menunggu lima tahun mendatang,” tambahnya.

Alasan perubahan yang dia ungkapkan tersebut terkait dengan masalah anggaran pemilu pada setiap daerah memiliki masalah yang berbeda-beda.

“Memang harus dilakukan banyak pembenahan terkait masalah tersebut,”ucapnya.

“Karena hanya daerah otonomi baru yang bisa dibantu pembiayaan pemilu itu lewat APBN, sementara yang tidak maka harus menggunakan dana APBD,”tambahnya.

Diungkapkannya kembali terkait hal itu menurutnya pemerintah perlu terbitkan PKPU terbaru dalam mengatasi masalah tersebut.

“Karena semua penganggaran sudah tutup, dan terjadi kotak kosong yang menang, maka tahun depan harus diadakan pemilu yang berarti diperlukan PKPU terbaru terkait melakukan pemilu ulang tersebut,” tegasnya.

Anwar juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye dan penetapan calon, si pasangan calon yang berstatus petahana akan digantikan oleh Pejabat sementara (PJ) setelah masa penetapan calon.

Dan untuk terhitung masa jabatannya adalah selama periode masa mereka menjabat.

“PJ akan ditunjuk sebagai pelaksana ketika calon berstatus petahana ini sudah ditetapkan,”ucapnya.

“Terkait masa waktunya ialah mengikuti masa periode kepemimpinannya,”tambahnya.

Anwar juga menambahkan jika terjadi kemenangan bagi kota kosong maka PJ selanjutnya akan dipilih serta mengisi selama periode itu sampai masa terpilihnya kepala daerah yang baru.

“PJ akan ditunjuk sebagai pengganti sementara jika kotak kosong yang menang,”ucapnya.

“Sebelumya aturannya 5 tahun dan peraturan waktunya berubah, karena memang ada aturan didalam perundang-undangan memang demikian,”tambahnya.

Anwar mengungkapkan jika PJ yang menggantikan kelak berasal bukan dari daerah itu sendiri akan terjadi kemungkinan perbedaan visi misi mereka terhadap warga masyarakatnya.

“Yang menjadi kendala saat PJ yang di pilih untuk mengisi kekosongan ini berasal dari luar,”ucapnya.

“Dapat menimbulkan terjadinya beda visi misi terhadap keinginan masyarakat,”tambahnya. (dil)

Populer
recommended