Sidang perdana telah digelar pada Kamis (24/4), dengan Jokowi sebagai tergugat pertama. Perkara ini terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara perkara lain terkait mobil Esemka tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, turut tergugat dalam kasus ini adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, empat orang yang aktif mengangkat isu dugaan ijazah palsu ini juga telah dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Mereka adalah Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, serta dr. Tifauzia Tyassuma.
Keempatnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus yang telah menuai perhatian publik selama beberapa waktu terakhir. (tam)