Kamis, 1 Mei 2025

DPMPD Kaltim Permudah Proses Legalitas BUMDes Melalui Sistem Pendaftaran Online, Tanpa Perlu Notaris

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:17

Murianto, Staf Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Kaltim/MEGAKALTIM.COM

Tidak ada batasan jumlah unit usaha yang bisa dikelola BUMDes, asalkan didukung oleh potensi pasar dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” tambahnya.

Peraturan Desa juga memperbolehkan pengawas BUMDes berasal dari anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan.

“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ujar Murianto.

Posisi pengurus BUMDes harus disetujui melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Murianto. (adv)

Populer
recommended