MEGAKALTIM.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur kini mempermudah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh legalitas hukum.
Disampaikan oleh Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim, pendaftaran BUMDes kini bisa dilakukan secara online.
Proses ini tidak lagi memerlukan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk menggunakan jasa notaris.
Setelah dokumen yang diajukan memenuhi syarat, sertifikat badan hukum BUMDes akan diterbitkan.
“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” jelas Murianto.
Sebelumnya, untuk memperoleh status badan hukum, badan usaha atau yayasan harus melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, yang memerlukan biaya dan waktu yang cukup besar.
“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkap Murianto.
Sebagai solusi, Kementerian Desa kini menyediakan fasilitas sertifikasi badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui sistem yang terintegrasi dengan website resmi.
Selain itu, Murianto juga mengungkapkan bahwa struktur kelembagaan BUMDes kini lebih fleksibel.
Namun, setiap BUMDes tetap diwajibkan memiliki struktur pengurus yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.
“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” tambahnya.
Peraturan Desa ini mencakup pengaturan berbagai aspek penting, termasuk pengurus yang harus memiliki posisi yang jelas.
“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Contohnya, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha, seperti pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit, memerlukan kepala unit yang memiliki SK terpisah.
Tidak ada batasan jumlah unit usaha yang bisa dikelola BUMDes, asalkan didukung oleh potensi pasar dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” tambahnya.
Peraturan Desa juga memperbolehkan pengawas BUMDes berasal dari anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan.
“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ujar Murianto.
Posisi pengurus BUMDes harus disetujui melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Murianto. (adv)