Sebagai solusi, Kementerian Desa kini menyediakan fasilitas sertifikasi badan hukum langsung dari Kementerian Hukum melalui sistem yang terintegrasi dengan website resmi.
Selain itu, Murianto juga mengungkapkan bahwa struktur kelembagaan BUMDes kini lebih fleksibel.
Namun, setiap BUMDes tetap diwajibkan memiliki struktur pengurus yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.
“Jumlah anggota tidak ditentukan secara spesifik, namun kelembagaan ini harus diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Desa,” tambahnya.
Peraturan Desa ini mencakup pengaturan berbagai aspek penting, termasuk pengurus yang harus memiliki posisi yang jelas.
“Kelembagaan BUMDes sangat fleksibel dan disesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Contohnya, BUMDes Padang Jaya yang mengelola empat unit usaha, seperti pengelolaan air, toko, saprodi, dan alat angkutan usaha sawit, memerlukan kepala unit yang memiliki SK terpisah.