Keberadaan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan NEK, nantinya akan sangat penting dan straregis.
Apalagi usai Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.
Pergub NEK nantinya juga akan menjadi sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.
Pada Pergub nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon di Kalimantan Timur. (tam)