Rabu, 30 April 2025

Ajukan PK untuk Kasus Colar Cell Kutim, Kuasa Hukum Sebut-sebut Kontra Memori Banding hingga Nomor Penetapan Penunjukan Majelis Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:12

Pihak kuasa hukum dari terpidana kasus korupsi solar cell Kutai Timur saat berada di PN Samarinda, Kamis (13/6/2024)/ Foto: megakaltim

"Kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama," katanya.

Atas dasar keberatan yang pertama itu, PK kemudian diajukan.

PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 22 Desember 2022 a.n. Terpidana M. Zohan Wahyudi, ST Alias Zohan, Bin H. Zainal Abidin Noor Alm.

“Sewaktu pada tingkatan kasasi klien kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kontra memori kasasi, akan tetapi hal tersebut pada putusannya tidak tercantum,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa kontra memori kasasi tertanggal 10 Maret 2023 yang disampaikan kliennya melalui kuasa hukum, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 14 Maret 2023.

Populer
recommended