MEGAKALTIM.COM - Apa alasan pihak terpidana korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutim lakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)?
Kepada awak media, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/6/2024), pihak kuasa hukum terpidana korupsi pengadaan solar cell itu, menjelaskan beberapa alasan.
Dari alasan itu, terungkap beberapa di antaranya, yakni soal kontra memori kasasi, hingga soal tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim.
Sebagai informasi, Tumpak Parulian Situngkir bertindak sebagai kuasa hukum dari Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell di Kutim.
Kembali pada soal diajukannya PK oleh klieen itu, Tumpak awalnya menjelaskan soal kontra memori kasasi yang diklaim pihaknya tidak terkirim.
Itu berdasarkan dari ceklis pengiriman berkas.