MEGAKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit.
Kedua pejabat tersebut diduga menerima fee dari para debitur dengan menggunakan istilah "uang zakat," dengan besaran mencapai 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang disetujui.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi mengonfirmasi adanya praktik tersebut.
"Berdasarkan kesaksian yang kami peroleh, memang ada istilah 'uang zakat' yang diberikan oleh debitur kepada direksi terkait sebagai imbalan atas persetujuan kredit. Nominalnya berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang disetujui," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa dugaan ini diperkuat oleh bukti elektronik serta hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh KPK.
KPK berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang terdampak dalam kasus ini. Salah satu debitur, PT Petro Energy, disebut memiliki kewajiban sebesar 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp 988 miliar.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset tersebut. Insyaallah seluruh nilai kerugian negara, sekitar Rp 900 miliar, dapat dikembalikan," ungkap Budi.