Sebelumnya, gugatan dilayangkan ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo berkaitan dengan mobil Esemka.
Gugatan ke Jokowi itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Penggugatnya adalah salah seorang warga Kota Soal bernama Aufa Luqman, dengan nilai gugatan Rp 300 juta.
Gugatan diajukan oleh Aufa Luqman karena pihaknya menilai Jokowi gagal menepati janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
Janji gagal ditepati, Aufa merasa dirugikan secara materiil maupun moril.
Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, kliennya merasa telah dikecewakan oleh pernyataan Jokowi yang menyebut Esemka akan menjadi mobil nasional dan diproduksi dalam skala besar. Sigit menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut membangun harapan yang berujung pada kekecewaan kliennya.
Aufa sendiri sempat berencana membeli dua unit mobil pickup Esemka dengan nilai total Rp300 juta. Ia bahkan mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 demi memastikan ketersediaan kendaraan tersebut. Namun, hingga kini mobil yang diharapkannya belum pernah tersedia di pasar.
Gugatan yang diajukan sebesar Rp300 juta mencerminkan estimasi harga dua unit mobil yang hendak dibelinya. Sigit menegaskan bahwa janji produksi Esemka telah disuarakan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden, termasuk dalam beberapa pidato resminya.