MEGAKALTIM.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi secara resmi melaporkan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK pada Jumat (31/1). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan skandal pagar laut yang diduga melibatkan Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya.
Abraham Samad dan kawan-kawan meminta KPK untuk tidak ragu dalam mengusut kasus ini dan memanggil Aguan guna dimintai keterangan.
“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menilai ada indikasi praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Aguan. Oleh karena itu, KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” tegas Samad.
Menurut Samad, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan.
“Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur Presiden,” lanjutnya.
Skandal pagar laut ini diyakini memiliki kaitan erat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang, Banten. Aguan dinilai sebagai kunci utama dalam mengungkap dugaan praktik suap serta gratifikasi dalam penerbitan sertifikat pagar laut.