Jahidin menyampaikan bahwa Pansus akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan petunjuk dan arahan mengenai Raperda Kode Etik.
“Untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasannya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara,” ujarnya.
Diketahui, pada 14 November lalu, DPRD Kaltim telah membentuk empat pansus melalui rapat paripurna.
Adapun empat pansus yang dibentuk meliputi Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik serta Tata Beracara. (adv)