Hal ini, menunggu adanya keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.
DIketahui, untuk Pilgub Kaltim, ada gugatan yang diajukan paslon Isran - Hadi ke MK.
Gugatan itu akan masuk pada pembacaan sidang putusan dismissal pada 5 Februari 2025.
Jika gugatan dilanjutkan, otomatis pelantikan Rudy Mas'ud - Seno Aji tak akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Akan tetapi, jika MK memutus gugatan Isran - Hadi gugur atau tak dilanjutkan, otomatis Rudy Mas'ud - Seno Aji juga akan diundang untuk pelantikan serentak bersama dengan kepala daerah (wali kota/ bupati) yang terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2024. (tam)