MEGAKALTIM.COM - Sebanyak 7 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 diagendakan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan itu termasuk untuk pemenang Pilgub Kaltim 2024, Rudy Mas'ud - Seno Aji?
Hal ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Sementara untuk 7 kepala daerah terpilih di Kaltim, terkecuali Kukar, Berau dan Mahakam Ulu (masih ada sengketa di MK), dipastikan akan menjalani pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Diketahui, 7 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi itu meliputi Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutim, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Barat (Kubar).
Kepastikan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini sudah diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah.
Tito menyebut bahwa sebelumnya dirinya mengajukan tiga opsi tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari, untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa serta mereka yang telah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari yang jatuh pada hari Kamis.
“Kami mengusulkan tanggal 18, 19, atau 20 Februari, kemudian saya melapor kepada Bapak Presiden. Beliau akhirnya memilih tanggal 20,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK. Terdapat sebanyak 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sementara 249 daerah lainnya masih menunggu proses penyelesaian sengketa di MK.
Semula, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hukum direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, dalam konferensi pers pada Jumat (31/1), Tito mengumumkan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK.
Keputusan ini diambil setelah MK menetapkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan adanya keputusan ini, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut keluar, agar tidak terjadi jeda waktu yang terlalu jauh antara kepala daerah non-sengketa dan yang telah mendapatkan putusan dismissal.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, apakah pemenang Pilgub Kaltim 2024 berdasarkan keputusan KPU Kaltim, akan juga diundang dalam pelantikan serentak 20 Februari 2024.
Hal ini, menunggu adanya keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.
DIketahui, untuk Pilgub Kaltim, ada gugatan yang diajukan paslon Isran - Hadi ke MK.
Gugatan itu akan masuk pada pembacaan sidang putusan dismissal pada 5 Februari 2025.
Jika gugatan dilanjutkan, otomatis pelantikan Rudy Mas'ud - Seno Aji tak akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Akan tetapi, jika MK memutus gugatan Isran - Hadi gugur atau tak dilanjutkan, otomatis Rudy Mas'ud - Seno Aji juga akan diundang untuk pelantikan serentak bersama dengan kepala daerah (wali kota/ bupati) yang terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2024. (tam)