"Ada dugaan pelanggaran kode etik, ada pelanggaran administrasi ada juga pidana pemilu, bervariasi,"bebernya.
Dia berharap masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sebab tidak semua hal dapat dijangkau oleh penyelegara pengawasan. Sepertinya yang terjadi di lini masa ataupun di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Bawaslu dalam prosesnya punya dua acuan. Pertama adanya temuan dan laporan dari masyarakat.
Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, sementara laporan itu kalau ada pihak tertentu, baik itu secara pribadi ataupun kelompok datang melapor.
"Kalau keduanya itu gak ada, tetapi ada informasi yang masuk. Itu juga bisa kita proses. Kita tindaklanjuti sebagai informasi awal lalu untuk lakukan penelusuran. Pada intinya semua informasi yang jadi aduan dari masyarakat itu kita tampung,"pungkasnya. (fran)