Lalu Adi Prayitno memberikan pandangan berbeda tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan batalnya Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurnakan.
“Kalau saya agak sedikit berbeda bahwa konstalasi politik akan berubah secara signifikan, terutama partai-partai yang awalnya dikucilkan ini punya kesempatan untuk bisa mengusungkan calon, sebut saja misalnya PDIP ini kan kesannya di berbagai tempat engak diajak dalam koalisi KIM Plus di Jakarta mungkin juga di Banten dan di tempat yang lain,” tanggapan Adi Prayitno.
“Oleh karena itu yang saya sebut berubah itu adalah ketika misalnya dipersepsikan PDIP itu tidak akan mengajukan di sejumlah tempat karena dia kurang kursinya ya, saya kira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR membatalkan revisi terkait dengan undang-undang pilkada, maka PDIP punya kesempatan atau partai lain juga punya kesempatan untuk mengusung calon Gubernur, Bupati dan Walikota,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat dan final, selama Baleg DPR RI tidak merevisi Undang-Undang tersebut. (gwh)