Rabu, 30 April 2025

Qodari Nilai Putusan MK Tak Sedramatis yang Diduga, Adi Prayitno Anggap PDIP Dapat Ruang Gerak Besar untuk Usung Calon

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:13

Adi Prayitno saat diskusi tentang Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) dan Batalnya Revisi Undang-Undang/Potret YT @tvOneNews

MEGAKALTIM.COM - M. Qodari dan Adi Prayitno, dua pengamat politik Indonesia, berikan tanggapan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Revisi UU Pilkada yang batal disahkan pada Rapat Paripurna di DPR RI.

Dalam hal ini mereka mempunyai pandangan berbeda menyangkut permasalahan itu.

Perbedaan pandangan ini terjadi di channel Youtube DC News Indonesia dengan judul “Analisa Politik Siapa yang Lebih OK? M. Qodari vs Adi Prayitno,” tayang pada Jum’at (23/8/2024).

Tim redaksi menonton video tersebut pada Sabtu (24/8/2024).

M. Qodari mengemukakan pendapatnya duluan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan batalnya Revisi UU Pilkada untuk diparipurnakan di DPR RI.

“Saya kira sebetulnya implikasi politik dari berlakunya undang-undang atau berlakunya keputusan Mahkamah Konstitusi itu mungkin tidak sedramatis yang diduga orang ya, walaupun kemudian memang yang bisa berubah konstelasi di daerah yang paling banyak mendapatkan liputan dan sorotan yaitu Jakarta, dimana per hari ini kalau betul tidak ada Revisi Undang-Undang Pilkada, maka PDI Perjuangan yang tadinya sendirian tidak bisa mengajukan calon, bisa manegajukan calon,” tanggapan M. Qodari.

Lalu Adi Prayitno memberikan pandangan berbeda tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan batalnya Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurnakan.

“Kalau saya agak sedikit berbeda bahwa konstalasi politik akan berubah secara signifikan, terutama partai-partai yang awalnya dikucilkan ini punya kesempatan untuk bisa mengusungkan calon, sebut saja misalnya PDIP ini kan kesannya di berbagai tempat engak diajak dalam koalisi KIM Plus di Jakarta mungkin juga di Banten dan di tempat yang lain,” tanggapan Adi Prayitno.

“Oleh karena itu yang saya sebut berubah itu adalah ketika misalnya dipersepsikan PDIP itu tidak akan mengajukan di sejumlah tempat karena dia kurang kursinya ya, saya kira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR membatalkan revisi terkait dengan undang-undang pilkada, maka PDIP punya kesempatan atau partai lain juga punya kesempatan untuk mengusung calon Gubernur, Bupati dan Walikota,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat dan final, selama Baleg DPR RI tidak merevisi Undang-Undang tersebut. (gwh)

 

Populer
recommended