Rabu, 30 April 2025

Puskepi Kritik Kebijakan Alihkan Pengecer LPG ke Pangkalan, Dinilai Tidak Jelas

Senin, 3 Februari 2025 - 16:7

Gas LPG 3 Kg (Foto: Dok. Pertamina)

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya memperbolehkan penjualan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, efektif mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi beban subsidi yang ditanggung pemerintah.

Meskipun langkah ini dapat membantu meminimalkan penyalahgunaan dan penjualan ilegal, kebijakan ini dinilai belum tentu efektif dan dalam mengurangi beban subsidi LPG.

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi). Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, menyatakan bahwa fokus utama seharusnya adalah penentuan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak menerima subsidi LPG, bukan hanya mengalihkan distribusi dari pengecer ke pangkalan resmi.

Dilansir dari Fasenews.id, Sofyano juga menyoroti ketidakjelasan dalam Perpres 104 Tahun 2007 yang membatasi penggunaan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, serta ketentuan ini dianggap ambigu dan membingungkan.

Di tingkat distribusi, kebijakan ini menyebabkan pemahaman bahwa semua rumah tangga, tanpa terkecuali, bisa membeli LPG subsidi.

Sofyano juga menilai bahwa dalam praktiknya, ketentuan mengenai usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg seringkali disalahpahami, bahkan usaha menengah pun dianggap sebagai usaha mikro.

Populer
recommended