MEGAKALTIM.COM - Kabar mengejutkan soal pasukan cyber yang bekerja untuk mendistrupsi kinerja aparatur negara datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini usai Kejagung menetapkan tersangka atas nama M Adhiya Muzakki (MAM).
Sosok MAM, diduga sebagai pengendali buzzer atau “bos pendengung”, yang memainkan peran sentral dalam mengorganisasi serangan digital untuk mengganggu penyidikan beberapa kasus besar korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangannya kepada media, mengungkap bahwa MAM tidak bekerja sendiri.
Ia diduga menjalin kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Ketiganya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebut MAM terlibat dalam upaya merintangi tiga perkara besar: kasus dugaan korupsi di PT Timah, perkara korupsi impor gula, serta kasus dugaan suap dalam penanganan ekspor crude palm oil (CPO). Ia bahkan membentuk tim siber yang disebut “cyber army”, yang beranggotakan sekitar 150 orang buzzer, dibagi dalam lima tim dengan kode Mustafa 1 hingga Mustafa 5.