Kamis, 8 Mei 2025

Daftar UMK di 10 Daerah Kalimantan Timur 2025, Berau Salip Daerah Lain dengan Upah Tertinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:54

POTRET- Desa Pampang, Kampung Budaya Suku Dayak di Pulau Kalimantan Timur (Foto: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur)

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 menjadi acuan pengupahan selama tahun berjalan.

Upah Minimum Provinsi (UMP), yang dulunya disebut Upah Minimum Regional (UMR), sering dijadikan tolok ukur penting oleh para pekerja ketika menentukan lokasi kerja yang diinginkan.

Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selain UMP, dengan besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Dilansir dari Arusbawah.co, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum 2025, semua provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Di Kalimantan Timur, besaran UMP tahun ini juga mengalami kenaikan yang sama, sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024.

Penentuan UMP Kaltim ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi, yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni mencapai Rp4.081.376.

Sementara itu, Kota Samarinda, yang merupakan ibu kota provinsi, memiliki UMK sebesar Rp3.724.437.

Daftar Lengkap UMK di Kabupaten/Kota Kalimatan Timur

Populer
recommended
Jangan Lewatkan