Seluruh lapisan pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa, didorong untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat berdasarkan acuan dari peraturan ini.
“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” ujarnya.
Berbagai peraturan daerah (Perda) di Kalimantan Timur, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 serta perda dari Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, memberikan pedoman spesifik untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” terang Puguh.
Menurutnya Sinergi yang kuat antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci agar masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” jelasnya. (adv)