MEGAKALTIM.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, menyoroti pentingnya sejumlah kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat di daerah ini.
Hal ini disampaikan untuk menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan peraturan guna memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat di daerah tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu dasar hukum yang penting dalam mendukung pengakuan hak masyarakat adat atas kepemilikan hutan adat mereka.
“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 96 hingga 98, memiliki ketentuan yang mengatur tentang pembentukan desa adat.
“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” sambungnya.
Selain itu, Puguh menjelaskan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Seluruh lapisan pemerintah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa, didorong untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat berdasarkan acuan dari peraturan ini.
“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” ujarnya.
Berbagai peraturan daerah (Perda) di Kalimantan Timur, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 serta perda dari Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, memberikan pedoman spesifik untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” terang Puguh.
Menurutnya Sinergi yang kuat antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci agar masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” jelasnya. (adv)