MEGAKALTIM.COM - Dalam rangka mendukung perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat berbagai upaya dan kebijakan yang diperlukan.
Dalam hal ini, PJ Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.3.1/3169/DPM-PD yang berisi tentang percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Surat tersebut juga meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk berperan aktif memberikan dukungan anggaran guna mendukung upaya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kaltim.
Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengatakan upaya ini bertujuan untuk melestarikan identitas budaya lokal serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat.
“Masyarakat adat adalah penjaga tradisi dan budaya yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” ucap Puguh di kegiatan Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024).
Beberapa tantangan dalam upaya pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk masalah kurangnya dokumentasi data dan sengketa batas wilayah.