Puguh juga menjelaskan pentingnya penguatan jejaring dan kolaborasi antar masyarakat adat, sebagai langkah keempat, untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam upaya pemberdayaan bersama.
Langkah kelima, terakhir, adalah belajar dari pengalaman daerah lain yang telah berhasil dalam pemberdayaan masyarakat adat, seperti yang akan dilakukan dalam studi banding ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 7 hingga 10 November 2024.
Studi banding ini bertujuan untuk mempelajari praktik pemberdayaan masyarakat hukum adat yang telah diterapkan di Tapanuli Utara, dan untuk mengadopsi strategi yang sesuai untuk diimplementasikan di Kalimantan Timur.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, Kalimantan Timur berambisi menjadi contoh dalam pemberdayaan masyarakat adat di tingkat nasional, yang memastikan keterlibatan mereka dalam setiap aspek pembangunan.
Puguh mengakhiri sambutannya dengan optimisme bahwa dengan komitmen yang kuat, pemerintah Kalimantan Timur dapat menciptakan masa depan yang lebih adil dan inklusif, di mana masyarakat adat memiliki peran penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Keberhasilan kita dalam memberdayakan masyarakat hukum adat adalah cerminan dari kemajuan bangsa. Mari kita terus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera,” tutupnya. (adv)