Haris Retno menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dimulai dari pemerintah daerah, bukan hanya dari pemerintah pusat.
“Menjadi sangat penting pengakuan dan keberadaan masyarakat adat. Sebelum pengaturan hukum adat,” katanya.
Sementara itu, Saiduani Nyuk menambahkan bahwa mekanisme PPMHA berperan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menetapkan identitas masyarakat adat di daerah tertentu sebagai subjek hukum.
“PPMHA adalah pemenuhan hak masyarakat adat terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) Amandemin, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsipnegara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” jelas Saiduani.
Saiduani juga menekankan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk diakui atas tanah dan wilayah adat yang mereka kelola selama berabad-abad, serta hak perlindungan lingkungan, keberlanjutan sosial dan budaya, pemberdayaan, pencegahan konflik, dan peningkatan keadilan sosial.
“Pengakuan terhadap MHA di Kaltim tidak hanya penting untuk menjaga keadilan sosial, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberagaman budaya. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Timur,” tandasnya. (adv)