MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya keras dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan untuk Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Pengakuan ini dianggap sangat penting bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka atas tanah dan wilayah adat, serta untuk mengatur masuknya investasi, terutama dari perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan mereka.
Leo, perwakilan dari Masyarakat Desa Long Lees, Kecamatan Busang, Kutai Timur, mengungkapkan bahwa desanya telah dihuni sejak tahun 1942.
Menurut Leo, masyarakat adat memerlukan kepastian hukum agar dapat mengatur keberadaan investasi dan melindungi wilayah mereka dari dampak buruk perusahaan yang beroperasi tanpa konsultasi dengan masyarakat adat.
“Terutama sejak ada izin perusahaan batu bara yang masuk,” ujar Leo dalam rapat teknis yang diadakan di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (6/11/2024).
Menanggapi masalah tersebut, DPMPD Kaltim mengundang tiga narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Adri Virly Rachman dari ATR BPN Provinsi Kaltim, Haris Retno Susmiyati, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.
Acara tersebut dimoderatori oleh Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute.
Haris Retno menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dimulai dari pemerintah daerah, bukan hanya dari pemerintah pusat.
“Menjadi sangat penting pengakuan dan keberadaan masyarakat adat. Sebelum pengaturan hukum adat,” katanya.
Sementara itu, Saiduani Nyuk menambahkan bahwa mekanisme PPMHA berperan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menetapkan identitas masyarakat adat di daerah tertentu sebagai subjek hukum.
“PPMHA adalah pemenuhan hak masyarakat adat terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) Amandemin, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsipnegara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” jelas Saiduani.
Saiduani juga menekankan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk diakui atas tanah dan wilayah adat yang mereka kelola selama berabad-abad, serta hak perlindungan lingkungan, keberlanjutan sosial dan budaya, pemberdayaan, pencegahan konflik, dan peningkatan keadilan sosial.
“Pengakuan terhadap MHA di Kaltim tidak hanya penting untuk menjaga keadilan sosial, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberagaman budaya. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Timur,” tandasnya. (adv)