Rabu, 30 April 2025

Kuasa Hukum Eks Pekerja CV Karya Pacific Tehnik Laporkan Direktur Bina Pemeriksaan Kemenaker ke Ombudsman

Jumat, 27 September 2024 - 12:21

Pihak Kuasa Hukum para pekerja, Nason Nadeak/ Foto: IST

Dari penetapan itu, perusahaan kemudian diharuskan untuk membayar upah pekerja yang belum selesai ditunaikan, yakni sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut.

Penetapan diketahui, tertanggal 5 September 2022 lalu.

Belum selesai penetapan dilaksanakan oleh perusahaan, polemik ini kemudian berlanjut lagi usai, pihak perusahaan CV Karya Pacific Tehnik kemudian menggandeng Kantor dan Konsultan Hukum Efendi Mangunsong untuk memohon dilakukannya banding penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hasilnya, justru tak sama dengan penetapan yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Perbedaan itu, adalah pada soal nominal. Dimana pada penetapan Disnakertrans Kaltim perusahaan diharuskan untuk membayar sekitar Rp 1,4 Miliar, tetapi pada penetapan di tingkat Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, nominal yang harus dibayar hanyalah Rp 211 juta saja.

Tim redaksi sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan CV Karya Pasific Tehnik serta pihak dari Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna.

Namun, pihak perusahaan belum memberikan respon.

Sementara itu, Yuli Adiratna, menjawab bahwa dari sisi Pengawas Ketenagakerjaan, sudah menjalankan sesuai prosedur.

"Dari sisi pengawas ketenagakerjaan sudah sesuai prosedur dan kewenangan. Kalau menurut Nason ada masalah, tentu yang bisa menjelaskan beliau," demikian penjelasan dari Yuli Adiratna via pesan WhatsApp. (tam)

Populer
recommended