Rabu, 30 April 2025

Kuasa Hukum Eks Pekerja CV Karya Pacific Tehnik Laporkan Direktur Bina Pemeriksaan Kemenaker ke Ombudsman

Jumat, 27 September 2024 - 12:21

Pihak Kuasa Hukum para pekerja, Nason Nadeak/ Foto: IST

MEGAKALTIM.COM - Merasa pemeriksaan yang dilakukan Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tak sesuai dengan prosedur dan aturan, pihak Kuasa Hukum eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik, Nason Nadeak melaporkan hasil pemeriksaan ke Ombudsman RI.

Laporan dengan perihal soal Pengaduan itu dibuat pada 23 September 2024 lalu, dengan tembusan juga dikirimkan ke Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta, serta Ketua DPR RI di Jakarta.

Kepada awak redaksi, Nason Nadeak sampaikan ada beberapa hal yang dia soroti sehingga membuat laporan ke Ombudsman ini.

Pertama, adalah soal dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI itu, pihak perusahaan justru tak bersedia menyerahkan dokumen absensi kerja.

"Itu seharunya ditindaklanjuti dengan melakukan proses hukum pidana kepada CV. Karya Pacific Tehnik sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) dan ayat (5)

Undang-Undang No. 3 tahun 1951. Sebab perbuatan CV. Karya Pacific Tehnik yang tidak memberikan absensi kerja untuk eks pekerja itu dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan ulang," ucapnya.

"Namun Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, malah membiarkannya dan menerbitkan Penetapan ulang. Tindakan pembiaran ini, merupakan tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mendukung pelanggar peraturan ketenagakerjaan," lanjutnya lagi.

Tak adanya dokumen absensi kerja sebagai bahan pemeriksaan itu disebutnya juga melanggar UU.

"Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang No. 8 tahun 1997, CV. Karya Pacific Tehnik selaku perusahaan, berkewajiban menyimpan dokumen absensi kerja minimal selama 10 (sepuluh ) tahun," kata Nason.

Hal inilah yang menjadi dasar pihak Kuasa Hukum, merasa kejanggalan dalan proses pemeriksaan.

"Bagaimana bisa Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dipimpin oleh Yuli Adiratna, membebankan pembuktian dokumen absesni kerja kepada karyawan padahal dokumen absensi kerja hanya ada pada pihak perusahaan. Ini adalah cara berpikir salah, dan justru cara berpikir tersebut merupakan cara berpikir, mendidik perusahaan melanggar peraturan ketenagakerjaan," katanya.

Nason juga merasa ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsinya.

"Mereka itu harusnya menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan, bisa memberikan penerangan dan penasehatan teknis kepada pengusaha, serta dalam bekerja seyogyanya mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 7 orang eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik di Kutai Kartanegara klaim upah lembur mereka tak dilunasi perusahaan.

Persoalan ini pun berjalan bahkan sudah hingga 2 tahun lamanya, sejak 20022 hingga 2024 belum selesai.

Diawali dari adanya aduan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik. Mereka adalah Triono, Nurhadi, Karjo, Mahmudin, Hamdi, Mohani dan Subandi yang merasa bahwa hak-hak pekerja mereka belum dibayarkan penuh oleh perusahaan CV Karya Pacific Tehnik Kukar.

Hak-hak itu adalah upah lembur mereka selama periode 1 Oktober 2013 hingga 1 Oktober 2021, dinilai belum klir. Jumlahnya pun tak sedikit, yakni akumulasi sekitar Rp 1,4 Miliar.

Dari sana, pihak pekerja ini kemudian mengkuasakan persoalan mereka pada Kuasa Hukum, Nason Nadeak.

Kemudian, aduan itu diurus dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim pada 2022 lalu. Hasilnya, keluarlah Surat Penetapan dari Dinaskertrans Kaltim bernomor 560/2842/PPK/DTKT/2022.

Dari surat itu, Disnakertrans Kaltim menyatakan telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan sehubungan dengan aduan yang dilakukan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik.

Dari penetapan itu, perusahaan kemudian diharuskan untuk membayar upah pekerja yang belum selesai ditunaikan, yakni sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut.

Penetapan diketahui, tertanggal 5 September 2022 lalu.

Belum selesai penetapan dilaksanakan oleh perusahaan, polemik ini kemudian berlanjut lagi usai, pihak perusahaan CV Karya Pacific Tehnik kemudian menggandeng Kantor dan Konsultan Hukum Efendi Mangunsong untuk memohon dilakukannya banding penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hasilnya, justru tak sama dengan penetapan yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Perbedaan itu, adalah pada soal nominal. Dimana pada penetapan Disnakertrans Kaltim perusahaan diharuskan untuk membayar sekitar Rp 1,4 Miliar, tetapi pada penetapan di tingkat Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, nominal yang harus dibayar hanyalah Rp 211 juta saja.

Tim redaksi sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan CV Karya Pasific Tehnik serta pihak dari Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna.

Namun, pihak perusahaan belum memberikan respon.

Sementara itu, Yuli Adiratna, menjawab bahwa dari sisi Pengawas Ketenagakerjaan, sudah menjalankan sesuai prosedur.

"Dari sisi pengawas ketenagakerjaan sudah sesuai prosedur dan kewenangan. Kalau menurut Nason ada masalah, tentu yang bisa menjelaskan beliau," demikian penjelasan dari Yuli Adiratna via pesan WhatsApp. (tam)

Populer
recommended