"Bagaimana bisa Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dipimpin oleh Yuli Adiratna, membebankan pembuktian dokumen absesni kerja kepada karyawan padahal dokumen absensi kerja hanya ada pada pihak perusahaan. Ini adalah cara berpikir salah, dan justru cara berpikir tersebut merupakan cara berpikir, mendidik perusahaan melanggar peraturan ketenagakerjaan," katanya.
Nason juga merasa ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsinya.
"Mereka itu harusnya menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan, bisa memberikan penerangan dan penasehatan teknis kepada pengusaha, serta dalam bekerja seyogyanya mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 7 orang eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik di Kutai Kartanegara klaim upah lembur mereka tak dilunasi perusahaan.
Persoalan ini pun berjalan bahkan sudah hingga 2 tahun lamanya, sejak 20022 hingga 2024 belum selesai.
Diawali dari adanya aduan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik. Mereka adalah Triono, Nurhadi, Karjo, Mahmudin, Hamdi, Mohani dan Subandi yang merasa bahwa hak-hak pekerja mereka belum dibayarkan penuh oleh perusahaan CV Karya Pacific Tehnik Kukar.
Hak-hak itu adalah upah lembur mereka selama periode 1 Oktober 2013 hingga 1 Oktober 2021, dinilai belum klir. Jumlahnya pun tak sedikit, yakni akumulasi sekitar Rp 1,4 Miliar.
Dari sana, pihak pekerja ini kemudian mengkuasakan persoalan mereka pada Kuasa Hukum, Nason Nadeak.
Kemudian, aduan itu diurus dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim pada 2022 lalu. Hasilnya, keluarlah Surat Penetapan dari Dinaskertrans Kaltim bernomor 560/2842/PPK/DTKT/2022.
Dari surat itu, Disnakertrans Kaltim menyatakan telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan sehubungan dengan aduan yang dilakukan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik.