Daerah
KPU Minta Bakal Calon Perhatikan PKPU Nomor 2/2024, Hindari Kekeliruan yang Bisa Hambat Proses Pencalonan
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:17
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Sumber: KPU Kaltim (tam)