MEGAKALTIM.COM - Bakal calon kepala daerah yang bersiap maju dalam Pilada serentak untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, diingatkan pihak KPU Kaltim untuk mercermati beberapa hal.
Salah satunya, adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris kepada awak media pada Selasa (28/5/2024).
Disampaikan, bahwa PKPU 2/2024 itu mengatur beberapa poin penting.
"Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi calon peserta," katanya.
Di PKPU itu, sudah diperjelas, pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Kemudian, untuk pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Tahapan ini merupakan langkah awal para calon yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Para calon perlu memahami setiap detail peraturan itu untuk menghindari kesalahan, atau kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan.
"Kami berharap dapat mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Fahmi juga menegaskan, KPU Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan oleh para calon setelah pendaftaran
Tahapan verifikasi tujuannya, tentu memastikan setiap calon memenuhi kriteria.
Serta tidak terdapat kekurangan yang berpotensi membatalkan pencalonan.
Sementara, penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Pilkada akan diumumkan pada 22 September 2024.
Penetapan merupakan tahapan penting dalam Pilkada Kaltim, dan menandai awal masa kampanye bagi para kandidat.
Tahapan Pilkada 2024
Sumber: KPU Kaltim (tam)