Setelah dokumen lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen, dan jika disetujui, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Murianto menekankan bahwa verifikasi ini memastikan dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya sertifikat badan hukum, BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan percaya diri.
Adanya status badan hukum juga memberikan keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan dari mitra kerja.
Murianto menambahkan, BUMDes yang memiliki status badan hukum akan lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah.
Keberadaan regulasi ini membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” tutup Murianto. (adv)