MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menekankan pentingnya pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan dukungan regulasi yang mempermudah administrasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Murianto, dari Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim.
Menurut Murianto, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi momentum penting bagi perkembangan BUMDes di Kaltim.
“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” kata Murianto.
Sebelum regulasi ini, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha tanpa status hukum yang jelas.
Namun, dengan adanya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, kini BUMDes mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.
“BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” imbuh Murianto.
Kemudahan ini juga mencakup akses pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diperoleh.
Murianto menekankan pentingnya status badan hukum untuk keberlanjutan usaha BUMDes.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Setiap BUMDes kini diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan operasional yang sah.
“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.
Demi mempermudah proses pengurusan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi, yakni kemendesa.co.id.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ungkap Murianto.
Proses pendaftaran badan hukum BUMDes dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes.
Setelah nama disetujui, tahap kedua adalah Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi forum untuk memutuskan nama dan struktur BUMDes.
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.
Dalam Musdes, masyarakat desa juga menentukan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.
Sebelum pendaftaran, desa harus menyusun peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes serta anggaran dasar rumah tangganya.
“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” tambahnya.
Setelah dokumen lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen, dan jika disetujui, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Murianto menekankan bahwa verifikasi ini memastikan dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya sertifikat badan hukum, BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan percaya diri.
Adanya status badan hukum juga memberikan keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan dari mitra kerja.
Murianto menambahkan, BUMDes yang memiliki status badan hukum akan lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah.
Keberadaan regulasi ini membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” tutup Murianto. (adv)