Kamis, 1 Mei 2025

Ketum Partai Buruh Beber Alasan Layangkan Judicial Review Pasal 40 UU Pilkada, Said Iqbal: Demokrasi Itu Milik Semua Orang

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:24

Ketum Partai Buruh Said Iqbal saat berbicara di podcast Akbar Faizal/ YT Akbar Faizal Uncensored

Lalu Said Iqbal menjelaskan tentang demokrasi tidak bisa mengandalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa demokrasi itu milik semua orang. Semua orang boleh dipilih, semua orang bisa dipilih, kita agak memprediksi ya, kita agak pesimis dengan demokrasi yang setiap orang boleh memilih dan dipilih dengan hanya mengandalkan yang tadi disebut pasal 40 tadi 20% dari total kursi atau 25% total jumlah suara," ujar Said Iqbal menjawab pertanyaan Akbar Faizal.

“Pasti itu partai-partai besar dan kami ini kan Buruh punya kepentingan, kepentingannya adalah memastikan kepala daerah itu setidak-tidaknya dia berpihak kepada kepentingan Buruh, tentu kepentingan lain juga, misal masalah upah, masalah outsourcing, masalah tanah yang dirampas, tentang petani dan sebagainya, sehingga kami sadar sebagai partai baru enggak mungkin bisa memenuhi syarat tadi, enggak mungkin”, ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan tentang demokrasi itu milik semua orang, semua orang boleh dipilih dan memilih.

Setelah itu juga Said Iqbal juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judicial Review terhadap undang-undang Pilkada Pasal 40 ayat (1).

“Kami mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang yang tadi mensyaratkan 20% kursi atau 25% suara sah nasional, agar kepada daerah yang diusung oleh partai nonseat (non kursi) dan membangun demokrasi yang Bahasa kami dibajak oleh parpol-parpol yang besarlah” ujar Said Iqbal lagi.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60 muncul usai adanya gugatan dari Partai Buruh, Partai Gelora dan perseorangan. (gwh)

Populer
recommended